Termasuk dari prinsip aqidah Salafus Salih, Ahlus Sunnah wal Jamaah:
Bahwa mereka membenci ahlul ahwa’ dan bida’ (orang-orang yang mengikuti keinginan nafsunya dan bid’ah) mereka mengada-ada dalam urusan agama apa yang sebenarnya bukan dari urusan agama. Ahlus Sunah tidak mencintai dan tidak menemani mereka, tidak mendengarkan perkataannya, tidak mengajak duduk bersama dan tidak berdebat, tidak bertukar pikiran dengannya dalam urusan agama. Ahlus Sunah berpandangan bahwa hendaknya menjaga telinganya dari mendengarkan kebathilan-kebathilan mereka; menjelaskan kondisi dan kejahatan mereka dan memperingatkan umat terhadap mereka serta menghimbau mereka agar manusia menjauhi mereka.
Nabi saw bersabda, “Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah pada suatu ummat sebelumku melainkan ada dari ummatnya sahabat-sahabat setia dan teman karib baginya yang mengambil sunnahnya dan mengikuti perintanya. Kemudian ummat tersebut akan meninggalkan suatu generasi yang berucap tapi tidak berbuat, dan berbuat yang tidak diperintahkan. Barangsiapa memerangi mereka dengan tanganya, maka dia seorang mukmin. Barangsiapa memerangi mereka dengan lisannya (menasehati), maka dia seorang mukmin. Maka barangsiapa memerangi mereka dengan hatinya (mengingkari), maka dia seorang mukmin. dan tidak ada sebesar biji sawipun dari keimanan setelah (tingkatan) itu.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam ak Albani). (HR. Muslim no.50 dan Ahmad (I/458) no.4379, dari Sahabat Ibnu Mas’ud)
Nabi saw juga bersabda, “Pada akhir zaman dari ummatku (nanti) akan terjadi (sekelompok) manusia yang akan berbicara kepada kalian apa yang belum pernah kalian maupun bapak-bapak kalian dengar. Maka jauhkanlah dirimu dari mereka.” (HR. Muslim) (HR. Muslim no.6 dari Abu Hurairah.)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendefinisakan bid’ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan setelah Nabi saw, karena menuruti hawa nafsu, dan sesuatu yang baru dalam urusan agama setelah sempurna. Ialah segala urusan urusan agama yang tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan perbuatan tersebut baik dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Bid’ah juga adalah apa-apa yang baru dalam agama dengan cara menyamakannya dengan syari’at, dengan maksud beribadah dan mendekatakan diri kepada Allah. Oleh karena itu bi’ah sebagai lawan Sunnah. Jadi as-Sunnah itu adalah petunjuk kebenaran sedang bid’ah adalah kesesatan.
Bid’ah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah ada dua macam : (1)Syirik dan kufur (2) Maksiat yang menafikan kesempurnaan tauhid. Bid’ah merupakan salah satu sarana syirik, yaitu bermaksud untuk beribadah kepada Allah Ta’ala tetapi bukan dengan jalan yang disyari’atkan oleh-Nya. Setiap sarana mempunyai kesamaan hukum dengan tujuannya. Dan segala sesuatu sarana menuju kepada kesyirikan dalam beribada kepada Allah atau berbuat bid’ah dalam agama, maka harus dicegah. Karena agama Islam sudah sempurna. Allah ta’ala berfirman, “...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu ...” (Al-Maidah :3)
Sabda Nabi saw., “ Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan agama kami yang bukan dari ajaran (Allah dan Rasul-Nya), maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) (HR, Al-Bukhari no.2697 dan Muslim no.1718 (17) dari ‘Aisyah ra)
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa siapa mengamalkan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim) (HR. Muslim no.1718 (18) dari ‘Aisyah ra).
Nabi saw bersabda pula, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Dan sejelek-jelek urusan adalah yang diada-adakan. Dan setiap yang bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) (HR. Muslim 867 (43), an-Nisa-i no. 1578 dan Ibnu Majah no.45 dari Jabir bin ‘Abdillah.) (Bid’ah pertama kali yang muncul dalam agama adalah masalah membedakan antara shalat dan zakat. Pengakuan bahwa zakat tidak dibayarkan kecuali kepada Rasulullah saw, lalu Abu Bakar as-Shidiq ra menentang dan melawan serta menghukum mereka sebelum masalahnya bertambah besar. Seandainya Abu Bakar as-Shidiq ra meninggalkan mereka atas hal tersebut, pasti anggapan itu akan menjadi suatu idiologi sampai saat ini. Demikian pula, pada zaman ‘Umar bin al-Khaththab muncul sebagian bid’ah yang kecil, lalu beliau ra memusnahkannya. Pada zaman Utsman bin Aggan terjadi pula awal-awal fitnah yang besar yaitu keluar/membelot dari pemerintahan legagl dengna pedang. Dan bid’ah mereka berakhir dengan meninggalnya beliau ra. Inilah merupakan benih fitnah Khawarij yang sampai pada saat ini bid’ah masih menyebar, lalu datanglah berbagai bid’ah Qadariyyah, Murijah, Rafidhah (Syi’ah), Zindiq, Jahmiyyah, Firqah-firqah Bahiniyyah, kaum yang meningkari Asma’ dan sifat Allah dan bid’ah-bid’ah lainnya. Setiap muncul bid’ah-bid’ah, lalu Ahlus Sunnah selalu menghadangnya. Dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berpandangan bahwa bid’ah itu berada dalam satu tingkatan, namun bid’ah itu bertingkat-tingkat (dari yang satu ke yang lainnya). Sebagian ada yang menyebabkan keluar dari agama, ada yang seperti dosa-dosa besar dan sebagian lain digolongkan dosa-dosa kecil. Tetapi semuanya sama-sama mempunyai sifat dhalalah (kesesatan). Jadi, menurut Ahlus Sunnah bid’ah yang kulliyyah (secara keseluruhan) bukan seperti bid’ah yang juz’iyyah (secara parsial); dan yang murakkabah (bertingkat) bukan seperti yang basihah (biasa); serta yang hakikiyah bukan seperti yang idhafiyyah (tambahan) baik pada perbuatan itu sendiri maupun hukumnya. Demikian juga berbeda hukum pelakunya. Dari sinilah maka Ahlus Sunnah tidak menghukumi dengan satu hukuman mutlak terhadap Ahlul Bid’ah, bahkan berlainan hukumnya dari pelaku yang satu ke pelaku yang lainnya menurut bid’ah (yang diperbuat). Orang yang jahil dan yang mena’wil hukumnya tidak seperti orang ‘alim (yang mengetahui) dengan apa yang dia seru. Orang yang ‘Alim lagi mujtahid bukan seperti orang ‘alim yang menyeru dengan kebid’ahannya dan mengikuti hawa nafsunya. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah tidak memperlakukan orang yang berbuat bid’ah dengan sembunyi-sembunyi seperti memperlakukan orang yang berbuat bid’ah dengan terang-terangan atau orang yang mengajak kepadanya karena orang tersebut (yaitu orang yang mengajak kepada bid’ah) bahayanya dapat menularkan kepada orang lain maka harus dicegah, mengingkarinya secara terang-terangan dan tidak diberikan kesempatan baginya serta memberikan hukuman kepadanya dengan sesuatu yang menjerakan dia dari perbuatan tersebut. Inilah hukuman baginya sehingga dia jera dari pebuatan bid’ahnya, karena dia menampakkan kemungkaran maka dia berhak ntuk mendapatkan hukumannya.
Oleh karena itu, Ahlus Sunnah mempunyai sikap yang berbeda dari satu kondisi ke kondisi lain. Ahlus Sunnah berbelas kasih terhadap Ahlul bid’ah yang awam dan muqallid. Mendo’akan mereka agar mendapatkan hidayah, mengharap agar mereka mengikut as-Sunnah dan petunjuk, menjelaskan hal tersebut kepada mereka sehingga mereka bertaubat dan menghukumi mereka secara zhahir serta menyerahkan hal-hal yang tersembunyi kepada Allah Ta’ala jika bid’ahnya tidak menjadikannya kafir.
Tanda-tanda Ahlus Ahwa dan Bid’ah :
Ada beberapa tanda yang nampak pada mereka dan mudah diketahui untuk mengenenal mereka. Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang mereka dalam Kitab-Nya, sebagaimana pula Rasulullah saw telah mengabarkan tentang mereka dalam Sunnahnya. Dan yang demikian itu sebagai peringatan bagi ummat dari mereka dan melarang menempuh jalan mereka.
Di antara tanda-tanda mereka adalah :
1. Jahil terhadap tujuan umum sya’iat Islam.
2. Berselisih, berpecah belah dan meninggalkan jama’ah
3. Suka berbanta-bantahan dan bermusuhan.
4. Mengikuti hawa nafsu
5. Mendahulukan akal daripada nash
6. Tidak mengerti as-Sunnah
7. Tenggelam dan berlarut-larut dalam mendalami ayat-ayat yang musyabihat, (ayat-ayat yang masih samar maknanya). (“Maka apabila engkau melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyaabihaat, maka itulah yang dimaksud oleh Allah, maka waspadalah terhadap mereka.” (Hr. Al-Bukhari no. 4547, Muslim no. 2665 dan Abu Dawud no. 4598 dari ‘Aisyah ra)).
8. Menentang as-Sunnah dengan al-Qur’an
9. Berlebihan dalam mengagungkan tokoh-tokoh tertentu.
10. Berlebihan dalam beribadah
11. Menyerupai orang kafir
12. Melontarkan gelar-gelar yang tidak layak/buruk kepada Ahlus Sunnah dan membeci mereka.
13. Membenci dan memusuhi orang-orang yang membawakan sabda-sabda Nabi SAW, serta menghina mereka.
14. Mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa dalil.
15. Meminta pertolongan kepada para penguasa untuk menghabisi orang-orang yang membawa kebenaran.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa pokok-pokok bid’ah itu ada empat firqah, yaitu : Rawafidh (Syi’ah), Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah; kemudian berkembang dari setiap golongan menjadi beberapa kelompok, sehingga genap menjadi tujuh puluh dua golongan seperti yang telah disabdakan Nabi SAW (Dari Abu ‘Amir al-Hauzani bin ‘Abdillah bin Luhayyi, dari MU’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyyah) pernah dberdiri dihadapan kami, lalu ia bekata : “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri dihadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu al-Jama’ah.” (HR. Abu Dawud no. 4597, dan lafadz hadits di atas adalah dari Musnadnya (IV/102), al-Hakim, dalam kitab al-Mustadrak (I/128), al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah (I/314-315 no. 29), Ibu Abi ‘Asyim, dan Kitaabus Sunnah, no. 1-2).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mempunyai upaya yang terpuji sekali dalam membatantah orang-orang Ahlul ahwa’ dan bid’ah di mana Ahlus Sunnah selalu menghadang mereka. Adapun ungkapan mereka terhadap Ahlul bid’ah banyak sekali. Kami akan sebutkan sebagian saja yang mudah :
1. Imam Ahmad bin Sinan al-Qaththan ra, berkata :
“Tidak ada seorang mubtadi’ (yang berbuat bid’ah) di dunia ini melainkan di membenci Ahlul Hadits (Ahlul Sunnah). Jika seseorang berbuat bid’ah maka pasti kemanisan hadits tercabut dari hatinya.” (Dalam kitab al-Tadzkirah oleh Imam an-Nawawi (II/521) dan
dikeluakan juga oleh Syaikhul Islam Abu ‘Utsman an-Shabuni dalam ‘Aqiidatus Salaf Ashhaabil Hadiits, tahqiq Badr bin ‘Abdullah al-Badr, no. 163, hal. 116-117. cet. Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, th. 1415 H.
2. Imam Abu Hatim al-Hanzali ar-Razi ra berkata : “tanda ahlul bid’ah adalah mencela Ahlul Atsar. Tanda orang-orang Zindiq, mereka menamakan Ahlul Atsar dengan sebutan “Hasywiyyah”, mereka ingin mematikan Atsar. Tanda orang-orang Jahmiyyah, mereka menamakan Ahlul Sunnah dengan sebutan “Musyabbihan”. Tanda orang-oranga Qadariyyah, mereka menamakan Ahlus Sunnah dengan sebutan “Mujabbirah”. Tanda orang-orang Murjiah, mereka menamakan Ahlus Sunnah dengan sebut “Mukhalifah”. Dan “Nuqshaniyyah”. Tanda orang-orang Rafidhah, mereka menamakan Ahlus Sunnah dengan sebutan “Nashibah.” Padalah Ahlus Sunnah tidak mempunya nama kecuali nama saja dan mustahil nama-nama tersebut berpadu dalam diri mereka. (Dari Kitaab Ahlis Sunnah wa’ Tiqaadid Diin oleh ar-Razuuu. (Rinuklikan juga dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh al-Lalika-i no.321 dan catatan kaki pada poin no.141 di Kitab Syarhus Sunnah oleh Imam al-Barbahari yang ditahqiq oleh Khalid bin Qasim ar-Radady, hal.116, cet II Daarus Salaf, th.1418 H).
3. Dikatakan kepada Imam Ahmad bin Hambal ra, “disebutkan ahhaabul hadiits dihadapan Ibnu Qutailah di Makkah, lalu dia berkata : “Ashhabul hadiits (Ahlus Sunnah) adalah kaum yang jahat!’ Maka Imam Ahmad bin Hambal berdiri dan menyincing bajunya sambil berkata “ ‘Zindiq, zindiq, zindiq, sampai beliau masuk rumah.” (dalam kitab, Syarhus Sunnah oleh Imam Abu Muhammad al-Hasan bin Khalaf al-Barbahari. (Lihat pula ‘Aqidatus Salaf Ashhaabil Hadiits oleh Syaikhul Islam Abu Utsman as-Shabuni, Tahqiq Badr bin Abdullah al-Badr, no.164, hal.177.
Allah Ta’ala memelihara Ahlul Hadits dan Ahlus Sunnah dari segala aib yang dinisbatkan kepada mereka. Mereka tidak mempunyai sebutan lain kecuali Ahlus Sunnah yang mulia, jalan yang diridhai, halan yang lurus dan hujjah yang kuat. Allah telah memberikan taufiq kepada mereka untuk mengikuti Kitab-Nya, mencontoh Sunnah Nabi-Nya saw, membuka dada mereka untuk mencintai beliau, mencintai pria Imam dalam agama dan para ulama yang mengamalkan ilmunya. Barangsiapa mencitai suatu kaum maka dia tergolong dari mereka. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw., “Seseorang bersama orang yang dicintainya.” (HR. Al-Bukhari) (HR. Al-Bukhari no.6168, 6169 dan Muslim no.2640 dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud).
Barangsiapa mencintai Rasulullah saw, Sahabatnya ra, Tabi’in, Tabiut Tabi’in dari kalangan ulama yang mendapat petunjuk, ulama syari’ah Ahlul Hadits dan Ahlul Atsar dari tiga generasi pertama dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari ini, maka ketahuilah bahwa dialah Shahibus Sunnah (orang yang berpegang teguh kepada sunnah).
Hukum shalat di belakang Ahlul Bid’ah : Ketahuilah bahwa intisari dari pendapat ulama Ahlus Sunnah dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut.
* Bahwa shalat tidak boleh dibelakang orang kafir tulen dan murtad.
* Meninggalkan shalat di belakang orang yang mastur (orang yang tidak diketahui) keadaannya dan orang yang tidak diketahui aqidahnya adalah bid’ah, tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang mengatakan hal itu.
* Pada asalnya dilarang shalat di belakang ahlu bid’ah sebagai celaan atas bid’ahnya dan agar orang lain menjauhinya. Namun jika terjadi shalat tersebut (shalat di belakang ahlu bid’ah) maka tetap sah shalatnya.
Hukum meninggalkan shalat mayyit dan mengucapkan rahimahullahu kepada ahlu bid’ah.
· Sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan kafir dari asalnya atau murtad dari agamanya atau dikafirkan karena bid’ahnya dan sudah sampai hujjah kepadanya secara langsung, maka tidak boleh menshalatinya maupun mengucapkan rahimahullah kepadanya, dan ini merupakan ijma’ para ulama.
· Barang siapa meninggal dunia karena bermaksiat atau bercampur dengan bid’ah yang tidak mengeluarkannya dari agama, maka disyari’atkan bagi imam dan orang yang menjadi panutan dari kalangan ahli ilmu untuk tidak menshalatinya sebagai tindakan pencegahan dan peringatan bagi manusia dari perbuatan maksiat dan bid’ahnya. Bukan berarti hal itu diharamkan kepada semua orang, namun hukum menshalati dan mendo’akannya adalah fardhu kifayah; selama dia tidak mati secara kafir dan tidak menjadi orang yang diputuskan sebagai penghuni neraka selama-lamanya.
Beberapa nasehat penting dari para imam salaf dalam memperingatkan Ahlul Bid’ah.
· Amirul Mukmini ‘Umar bin Khaththab ra berkata :
“Akan datang sekelompok manusia yang akan membantah kamu dengan syubhat al-Qur’an, maka bantahlah mereka dengan sunnah. Karena orang-orang yang (berpegang teguh) pada as-Sunnah lebih mengerti tentang Kitabullah. ((1-4) Disebutkan oleh Imam al-Lalika-i dalam kitabnya Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Ibnu Baththah dalam kitabnya al-Ibanah.) (Riwayat ad-Darimi (I/49), asy-Syariah oleh Imam al-Ajurri no.93, 102, al-Ibanah li Ibni Baththah al-Ukbari (I/250-251 no.83-84), Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/139 no.202).)
· Dari Abdullah bin Umar bahwa beliau berkata kepada orang yang mengingkari qadar :
“Jika kamu bertemu dengan mereka, maka katakan kepada mereka bahwa Ibnu ‘Umar berlepas diri dari mereka dan mereka pun berlepas dari diri darinya; (beliau mengatakan tiga kali)” (Disebutkan oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah no.1038.)
· Abdullah bin ‘Abbas ra berkata :
“Janganlah kamu bergaul dengan orang-orang Ahlul ahwa’; karena bergaul dengan mereka dapat menjadikan hati sakit” (Disebutkan oleh Ibnu Baththah al-‘Ukbari dalam al-Ibaanah no.371.
· Orang yang alim lagi zuhud yaitu al-Fudhail bin ‘Iyadh ra berkata :
“Janganlah kamu merasa aman dari ahlul bid’ah atas agamamu. Jangan kamu ajak musyawarah dia dalam urusanmu, jangan duduk dengannya ! Barangsiapa yang duduk dengan ahlul bid’ah, maka Allah akan mewariskan kepadanya kebutaan (yaitu pada hatinya).” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya no(VII/103), Ibnu Baththah al-Ukhbari dalam al-Ibanah no. No. 437 dan dikeluarkan oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah no.264.)
· Imam al-Hasan al-Basri ar berkata :
“Allah Ta’ala enggan memberikan izin untuk bertaubat bagi orang yang senantiasa mengikuti hawa nafsunya.” (Disebutkan oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushu“Allah Ta’ala enggan memberikan izin untuk bertaubat bagi orang yang senantiasa mengikuti hawa nafsunya.” (Disebutkan oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah no.285).
· Imam ‘Abdullah bin al Mubarak ra berkata :
“Ya Allah, janganlah Engakau jadikan Ahlul bid’ah itu (mempunyai) kekuatan/ kekuatan disisiku, sehingga hatiku akan mencintainya!” (Disebutkan oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah no.255.)
· Amirul Muknini dalam hadits Sufyan ats-Tsauri ra berkata :
“Barangsiapa mendengarkan (perkataan) ahlul bid’ah sedangkan dia mengetahui bahwa ia ahlul bid’ah, maka ishmahnya (keterpeliharaanya dari kesalahan) pasti dicabut dan disandarkan kepada dirinya sendiri.”
· Imam al-Auza’i ra berkata :
“Janganlah kamu beri kesempatan ahlul bid’ah untuk berdebat, karena ia akan menjadikan hatimu penuh keraguan disebabkan fitnahnya.”
· Muhammad Ibnu Sirin ra berkata dengan memberikan peringatan (agar menjauhi) bid’ah.
“Tiada seorangpun yang mengada-adakan suatu bid’ah, lalu ia merujuk kepada sunnah.” (Disebutkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahihnya dan ad-Darimi (I/80 no.208), Ibnu Baththah dalam al-Ibaanah as-Shughra hal.131 dan as-Suyuti dalam al-Amr bil Ibtida’ hal. 78.)
· Imam Malik bin Anas ra berkata : “Ahlus bid’ah jangan dinikahkan (dengan Ahlus Sunnah) dan juga (Ahlus Sunnah) jangan dinikahkan dengan ahlul bid’ah serta jangan diberi salam!” (Al-Mudawwanatul Kubra karya Imam Malik)
· Imam Asy-Syafi’i ra bahwa beliau melihat ahlul kalam berucap dalam suatu bid’ah lalu beliau berteriak dan seraya berkata :
“Kalian boleh berteman dengan kami baik-baik atau kalau tidak, menjauhkanlah dari dari kami!” (Mukhtasar Kitaab al-Hujjah ‘Ala Taarikil Mahajjah, karya Nasr bin Ibrahim al-Maqdisi. (Dikeluarkan juga oleh al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaud Ahlis Sunnah wal Jama’ah no.304 dan Ibnu Baththah al-Ukbari dalam al-Ibanah no.660).
· Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal ra berkata :
“Sesungguhnya ahlul bid’ah dan ahlul ahwa tidak boleh dimintai pertolongan dalam sesuatu dari urusan kaum Muslimin; karena yang demikian itu madharatnya pada agama lebih besar.” (Manaaqib Imam Ahmad karya Ibnul Jauzi dan dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Ya’la dalam Thabaqaat al-Hanaabilah (I/342). Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’ oleh Dr. Ibrahiim ‘Amir ar-Ruhaili (I/186), cet. Maktabah al-Uluum wal Hikam, th.1422 H.)
· Beliau berkata : “Hindarilah semua bid’ah, dan janganlah kamu bermusyawarah dalam urusan agamamu dengan orang ahlul bid’ah.
· Imam Abdur Rahman bin Mahdi ra berkata : “Sesungguhnya tudaj ada ahlus ahwa’ yang lebih jahat daripada orang yang berfaham jahmiyah; mereka menginginkan untuk mengatakan “Dilangit tidak ada apa-apa” Demi Allah, aku berpendapat agar mereka tidak dikawinkan (dengan ahlus sunnah) dan tidak mewariskan.”
· Imam Abu Qilabah al-Bashri ra berkata :
“Janganlah berteman dengan ahlul ahwa, karena jika kamu tidak masuk ke dalam apa yang mereka masuki; (minimal) mereka akan mengaburkan apa yang kamu ketahui”
· Ayub as-Sakhtiyani ra berkata : “Sesungguhnya ahlul ahwa’ adalah para penganut kesesatan; dan aku melihat tempat kembali mereka kecuali neraka.”
· Abu Yusuf al_Qadhi ra berkata :
“Aku tidak shalat dibelakang seorang jahmi, Rafidhi (Syi’ah) maupun Qadari.”
· Syaikhul Islam Abu Utsman Ismail as-Shabuni ra berkata : “Tanda-tanda Ahlul bid’ah nampak jelas pada orang-orang. Tanda yang paling menonjol adalah mereka sangat memusuhi orang-orang yang membawa hadits-hadits Nabi saw, mengejek mereka; bahkan menamakan mereka, Hasyawiyyah, Jahalah (orang-orang bodoh) . Zhahiriyah, dan Musyabbihah. Ahlul bid’ah berkeyakinan bahwa hadits-hadits Nabi saw adalah jauh dari ilmu. Bahkan yang dianggap ilmu itu adalah apa-apa yang disampaikan syaitan ke dalam diri mereka (yang merupakan) hasil pikirannya yang rusak dan bisikan-bisikan hatinya yang gelap.
· Imam asy-Syafi’i ra telah menjelaskan tentang ahlul bid’ah dan ahlul ahwa’ dalam ungkapannya :
“Hukum untuk ahli Kalam menurutku adalah mereka harus dicambuk dengan pelepah kurma dan niaikkan ke unta, lalu diring keliling kampung. Dan dikatakan : ‘inilah balasan orang yang meninggal al-Kitab dan as-Sunnah serta mengambil ilmu Kalam.”
· Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud bin al-Fara al Baghawi ra berkata : “Para sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan ulama Ahlus Sunnah sungguh memusuhi ahlul bid’ah dan meninggalkan mereka.”
· Imam Abu Utsman Ismail as-Shabuni ra telah menukil dalam kitabnya yang berharga : ‘Aqiidatus Salaf Ashaabil Hadits” bahwa Ahlus Sunnah telah sepakat atas wajibnya menekan ahlul bid’ah dan merendahkan mereka, seraya beliau berkata setelah menyebutkan ucapan mereka: “Inilah beberapa pertanyaan yang telah ditetapkan dalam masalah ini; bahwa i’tiqad Ahlus Sunnah secara menyeluruh dan tidak ada persengketaan antara satu dengan yang lain bahkan merupakan ijma’ serta kesepakatan bahwa Ahlul bid’ah harus ditekan, dihinakan, direndahkan, dijauhkan, dideportasi, dijauhkan dari berteman dan berinteraksi dengan mereka; bahkan (hendaknya kita) taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan mengesampingkan dan meninggalkan mereka”.
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy (Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 205 – 219.
Jumat, 30 Mei 2008
Prinsip Ketujuh : Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Dalam Menerima Dan Mengambil Dalil
Prinsip Ketujuh : Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Dalam Menerima Dan Mengambil Dalil
Termasuk dari prinsip ‘Aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama'ah : Dalam manhaj talaqqi (menerima) dan istidlal (mengambil dalil) yaitu ittiba' (mengikuti) apa yang datang dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya saw yang shahih baik secara zhahir maupun bathin, serta taslim (berserah diri) kepada Sunnah Nabi saw. Allah Ta'ala berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka piluhan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhla dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al-Ahzaab : 36)
Nabi bersabda, "Saya tinggalkan dua perkara, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduannya, yaitu " Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya." (Shahih, hadits diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mutstadrak dan dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Misykat) (Dari Malik bin Anas secara mursal, tercantum dalam al-Muwaththa' no. 1619, mempunyai hadits penguat yang dikeluarkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/93) dari Sahabat Abu Hurairah dan Ibnu Abas. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih jili I, bab al I'tishaam bil Kitaabi was Sunnah ni.186 (47) dan dicantumkan juga pembahasan tentang penguat hadits tersebut dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, Jilid IV hal. 355-361.)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mengatakan "Khitabullah kemudian Sunnah Rasul-Nya saw akan tetapi mereka mengatakan : Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya secara bersamaan," karena as-Sunnah bergandengan dengan Kitabullah. Alasan lainnya juga dikarenakan Allah telah mewajibkan semua hamba-Nya untuk taat kepada Rasul-Nya, sedang Sunnahnya saw menjelaskan makna yang dikehendaki Allah Ta'ala dalam Kitabullah.
Kemudian Ahlus Sunnah wal Jama'ah setelah itu mengikuti apa yang ditempuh oleh para sahabat baik dari kalangan orang-orang Muhajirin dan Anshar secara umum, dan Khulafa-Ur Rasyidiin
Secara khusus. Nabi saw mewasiatkan kepada ummatnya agar mengikuti para Khulafaur Rasyidiin secara khusus kemudian mengikuti generasi berikutnya yaitu tiga generasi pertama yang dimuliakan, Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidiin yang telah mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru (dalam agam), karena sesungguhnya segala sesuatu yang baru (dalam agama) adalam bid'ah dan segala yang bid'ah adalah sesat" (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam al-Albani) (HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no.4607, ar-Tarmidzi no.2676, dan al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dhahibi. Lihat keteranggan hadits selengkapnya di dalam Iirwaa-ul Ghaliil no.2455 oleh Syaikh Al-Albani.)
Oleh karena itu, rujukan Ahlus Sunnah ketika terjadi perselisihan adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudiam. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisaa':59).
Para Sahabat Rasulullah saw merupakan rujukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah. Menurut mereka, tidak ada suatu apapum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih dipertentangkan dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyaf (penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), pendapat syaikh (guru) maupun imam; karena agama Islam telah sempurna semasa hidup Rasulullah saw. Allah Ta'ala berfirman, " ... Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu ..." (Al-Maidah :3)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mendahulukan ucapakan seseorang atas Kalamullah dan sabda Rasul-Nya saw. Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." ( Al Hujuraat :1)
Ahlus Sunnah mengetahui mengetahui bahwa mendahului Allah dan Rasul-Nya termasuk mengatakan atas nama Allah tanpa didaari ilmu; dan ini termasuk perbuatan yang dihiasi oleh tipu daya syaitan.
Ahlus Sunnah berpendapat bahwa akal yang sehat sesuai dengan naql (dalil) yang shahih. Ketika mendapatkan permasalahan, mereka mendahulukan naql karena naql tidak membawa sesuatu yang mustahil bagi akal untuk menerima. Akan tetapi membawa sesuatu yang tidak diketahui kebenaran oleh akal. Dan akal harus membenarkan naql dari segala yang dikabarkannya dan bukan sebaliknya.
Ahlus Sunnah tidak menyepelekan kedudukan akal, karena ia tempat bergantungnya taklif (kewajiban) dalam pandangan mereka. Walaupun demikian mereka mengatakan bahwa akal tidak boleh mendahului syari'at. Kalau tidak demikian, maka pasti manusia tidak butuh kepada para Rasul sehingga akal akan mendominasi dalam ruang lingkupnya. Oleh karena itu, mereka dinamakan Ahlus Sunnah sebab mereka berpegang teguh, mengikuti dan taslim (berserah diri) secara penuh kepada petunjuk Nabi saw.
Allah Ta'ala berfirman, "Maka jika mereka tidka menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawab nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Al-Qashash : 50).
Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjadikan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai rujukan utamanya, kemudian merujuk kepada ijma' ulama dan bertumpu padanya. Nabi saw. Bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak mengumpukan ummatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah diatas jamaa'ah. Barangsiapa yang menyimpang, maka ia akan menyendiri dalam Neraka." (Shahih Sunnan at-Tirmidzi oleh Imam Al-Albani). (HR. At Tirmidzi no.3167 dari Sahabat Ibnu Umar ra, diriwayatka pula oleh al-Hakim (I/115) dari Sahabat Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami'ish Shaghii no.1848 tanpa lafazh "Wa man syadzdza syadzdza fin naari" dan dicantumkan juga oleh Syaikh al-Albani dengan penjelasan lebih detil dalam Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim wama'ahu Zhilaalil Jannah fi Takhiijish Shaghiir no.80 hal.56-57, cet. Al-Maktab al-Islami, th.1419 H.)
Maka ummat ini tidak meyakini adanya orang yang ma'sum (terjaga dari dosa dan kesalahan) selain Rasulullah saw, dan berpendapat bahwa seorang boleh berijtihad dalam permasalahan yang tersembunyi (samar) sebatas darurat. Walaupun demikian, mereka tidak fanatik dengan pendapat seseorang sehingga pendapat tersebut sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah mereka berkeyakinan bahwa setiap mujtahid bisa benar dan salah. Jika benar maka baginya dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala kebenaran ijtihadnya. Dan jika salah maka baginya satu pahala, yaitu pahala ijtihad saja. Maka perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam masalah ijtihad, tidak mengharuskan terjadi permusuhan maupun saling menjauhi, akan tetapi satu sama lain saling mencintai, saling berwala' dan sebagian shalat di belakang sebagian lainnya, walaupun ada perbedaan di antara mereka pada sebagaian masalah far'iyah (masalah yang sifatnya cabang, bukan masalah yang sifatnya pokok).
Mereka tidak mewajibkan seseorang dari kaum Muslimin untuk mengikuti dan terpaku (taklid) pada madzhab fiqih tertentu, namun tidak mengapa jika atas dasar ittiba' (mengikuti sesuai dalil syar'i) bukan taqlid, (Talid, yaitu konsistensi seseorang dalam hukum syar'i (untuk mengikuti) suatu madzhab tertentu dimana ucapannya bukan merupakan sumber hukum) atau menerima ucapan seseorang tanpa mengerti dalilnya atau merujuk kepada suatu ucapan yang yang tidak berdasarkan dalil.
Sedangkan muqallid adalah seseorang yang mengikuti orang tertentu dalam segala ucapan dan perbuatannya, dan berpendapat bahwa kebenaran hanya ada pada orang yang diikutinya dan tidak mungkin ada pada orang lain tanpa mengetahui dalilnya serta tidak keluar dari pendapat mereka walaupun yang benar ternyata sebaliknya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa taqlid itu bukan merupakan bagian dari ilmu dan seorang muqallid tidak dapat dinamakan orang yang alim (berilmu).
Sungguh Allah Ta'ala telah mencela taqlid dan melarang tentang hal itu dalam beberapa ayat. Allah Ta'ala berfirman, "Apabila dikatakan kepada mereka, Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul. Mereka menjawab, ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.' Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?" (Al-Maaidah:104).
Ulama Salaf dan para Imam mujtahidin semuanya melarang taqlid, karena taqlid adalah salah satu sebab kelemahan (ummat) dan perselisihan diantara kaum Muslimin. Kebaikan itu terletak pada adanya persatuan (ummat), ittiba' (mengikuti petunjuk Rasulullah saw). Dan jika terjadi perselisihan maka senantiasa merujuk kepada Allah (Kitab-Nya) dan Rasul-Nya saw (As-Sunnah). Oleh karena itu, kita belum pernah mengetahui bahwa para sahabat ra taqlid kepada salah satu di antara mereka dalam segala masalah. Demikian pula para Imam yang empat rahimahumullah tidak fanatik dengan pendapat mereka sendiri. Mereka meninggalkan pendapatnya karena adanya hadits Rasulullah saw, bahkan mereka melarang taqlid kepadanya tanpa mengetahui dalilnya. Imam Abu Hanifah rhm berkata, "Jika hadits itu shahih maka itulah madzhabku"
Beliau berkata, "Tidak boleh seseorang mengambil pendapat kami selama dia tidak tahu dari mana asal (sumber hukum) yang kami ambil."
Imam Malik rhm berkata, "Berpindah dari madzab yang satu ke madzhab yang lain karena mengikuti dalil yang kuat. Bagi penuntut ilmu, kalau dia mempunyai keahlian dan mampu mengetahui dalil-dallil yang digunakan oleh para imam, maka wajib baginya untuk mengamalkannya dan berpindah dari satu madzab ke satu madzhab imamnya dalam suatu masalah kepada madzhab imam yang lain; dimana dia memilih penggunaan dalil yang lebih tepat dan lebih kuat pemahamannya dalam masalah lain. Dan tidak boleh baginya mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya karena bila demikian dia akan menjadi muqallid (orang yang taqlid). Hendaknya ia mencurahkan apa yang ia miliki untuk menliti dan akhirnya dapat mengambil pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang terjadi.
"Sesungguhnya saya adalah seorang manusia yan kadang-kadang benar dan salah. Maka perhatikanlah pada pendapatku; apa yan sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah maka ambillah, dan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah maka tinggalkanlah."
Imam Asy-Syafi'i berkata, "Jika ada kabar yang benar dari Rasulullah saw, menurut ulama yang berlainan dengan pendapatku dalam segala masalah, maka saya merujuk (kepada kebenaran) dari masalah tersebut baik saat hidupku maupun setelah wafatku".
Dan Imam Ahmad rhm berkata, "Janganlah kalian bertaqlid kepadaku dan jangan pula bertaqlid kepada Malik, asy-Syafi'i al-Auza'i dan juga bukan Sufyan ats-Tsauri; akan tetapi ambillah dari mana mereka mengambilnya (yaitu as-Sunnah)."
Ungkapan mereka dalam masalah ini banyak, karena mereka memahami arti firman Allah, "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." (Al-A'raaf:3).
Jika tidak mungkin mentarjih (memilih pendapat yang lebih kuat), maka posisinya menjadi seperti orang awam dan ia harus bertanya kepada ulama.
Orang awam yang tidak dapat meneliti dalil maka tidak ada madzhab baginya, tetapi madzhabnya adalah madzhab muftinya (orang yang berhak memberinya fatwa). Oleh karena itu, hendaknya ia bertanya kepada ulama tentang al-Qur'an dan as-Sunnah.
Allah Ta'ala berfirman, ".... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl:43)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat fiqih dalam agama tidak sempurna dan tidak berat kecuali dengan ilmu dan amal secara bersamaan. Maka barang siapa mendapatkan ilmu yang banyak tetapi ia tidak mengamalkan atau tudak mengikuti petunjuk nabi saw, dan tidak mengamalkan as-Sunnah, maka ia bukanlah faqih (ahli fiqih).
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.181 -189.
Termasuk dari prinsip ‘Aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama'ah : Dalam manhaj talaqqi (menerima) dan istidlal (mengambil dalil) yaitu ittiba' (mengikuti) apa yang datang dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya saw yang shahih baik secara zhahir maupun bathin, serta taslim (berserah diri) kepada Sunnah Nabi saw. Allah Ta'ala berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka piluhan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhla dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al-Ahzaab : 36)
Nabi bersabda, "Saya tinggalkan dua perkara, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduannya, yaitu " Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya." (Shahih, hadits diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mutstadrak dan dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Misykat) (Dari Malik bin Anas secara mursal, tercantum dalam al-Muwaththa' no. 1619, mempunyai hadits penguat yang dikeluarkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/93) dari Sahabat Abu Hurairah dan Ibnu Abas. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih jili I, bab al I'tishaam bil Kitaabi was Sunnah ni.186 (47) dan dicantumkan juga pembahasan tentang penguat hadits tersebut dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, Jilid IV hal. 355-361.)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mengatakan "Khitabullah kemudian Sunnah Rasul-Nya saw akan tetapi mereka mengatakan : Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya secara bersamaan," karena as-Sunnah bergandengan dengan Kitabullah. Alasan lainnya juga dikarenakan Allah telah mewajibkan semua hamba-Nya untuk taat kepada Rasul-Nya, sedang Sunnahnya saw menjelaskan makna yang dikehendaki Allah Ta'ala dalam Kitabullah.
Kemudian Ahlus Sunnah wal Jama'ah setelah itu mengikuti apa yang ditempuh oleh para sahabat baik dari kalangan orang-orang Muhajirin dan Anshar secara umum, dan Khulafa-Ur Rasyidiin
Secara khusus. Nabi saw mewasiatkan kepada ummatnya agar mengikuti para Khulafaur Rasyidiin secara khusus kemudian mengikuti generasi berikutnya yaitu tiga generasi pertama yang dimuliakan, Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidiin yang telah mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru (dalam agam), karena sesungguhnya segala sesuatu yang baru (dalam agama) adalam bid'ah dan segala yang bid'ah adalah sesat" (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam al-Albani) (HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no.4607, ar-Tarmidzi no.2676, dan al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dhahibi. Lihat keteranggan hadits selengkapnya di dalam Iirwaa-ul Ghaliil no.2455 oleh Syaikh Al-Albani.)
Oleh karena itu, rujukan Ahlus Sunnah ketika terjadi perselisihan adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudiam. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisaa':59).
Para Sahabat Rasulullah saw merupakan rujukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah. Menurut mereka, tidak ada suatu apapum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih dipertentangkan dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyaf (penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), pendapat syaikh (guru) maupun imam; karena agama Islam telah sempurna semasa hidup Rasulullah saw. Allah Ta'ala berfirman, " ... Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu ..." (Al-Maidah :3)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mendahulukan ucapakan seseorang atas Kalamullah dan sabda Rasul-Nya saw. Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." ( Al Hujuraat :1)
Ahlus Sunnah mengetahui mengetahui bahwa mendahului Allah dan Rasul-Nya termasuk mengatakan atas nama Allah tanpa didaari ilmu; dan ini termasuk perbuatan yang dihiasi oleh tipu daya syaitan.
Ahlus Sunnah berpendapat bahwa akal yang sehat sesuai dengan naql (dalil) yang shahih. Ketika mendapatkan permasalahan, mereka mendahulukan naql karena naql tidak membawa sesuatu yang mustahil bagi akal untuk menerima. Akan tetapi membawa sesuatu yang tidak diketahui kebenaran oleh akal. Dan akal harus membenarkan naql dari segala yang dikabarkannya dan bukan sebaliknya.
Ahlus Sunnah tidak menyepelekan kedudukan akal, karena ia tempat bergantungnya taklif (kewajiban) dalam pandangan mereka. Walaupun demikian mereka mengatakan bahwa akal tidak boleh mendahului syari'at. Kalau tidak demikian, maka pasti manusia tidak butuh kepada para Rasul sehingga akal akan mendominasi dalam ruang lingkupnya. Oleh karena itu, mereka dinamakan Ahlus Sunnah sebab mereka berpegang teguh, mengikuti dan taslim (berserah diri) secara penuh kepada petunjuk Nabi saw.
Allah Ta'ala berfirman, "Maka jika mereka tidka menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawab nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Al-Qashash : 50).
Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjadikan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai rujukan utamanya, kemudian merujuk kepada ijma' ulama dan bertumpu padanya. Nabi saw. Bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak mengumpukan ummatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah diatas jamaa'ah. Barangsiapa yang menyimpang, maka ia akan menyendiri dalam Neraka." (Shahih Sunnan at-Tirmidzi oleh Imam Al-Albani). (HR. At Tirmidzi no.3167 dari Sahabat Ibnu Umar ra, diriwayatka pula oleh al-Hakim (I/115) dari Sahabat Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami'ish Shaghii no.1848 tanpa lafazh "Wa man syadzdza syadzdza fin naari" dan dicantumkan juga oleh Syaikh al-Albani dengan penjelasan lebih detil dalam Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim wama'ahu Zhilaalil Jannah fi Takhiijish Shaghiir no.80 hal.56-57, cet. Al-Maktab al-Islami, th.1419 H.)
Maka ummat ini tidak meyakini adanya orang yang ma'sum (terjaga dari dosa dan kesalahan) selain Rasulullah saw, dan berpendapat bahwa seorang boleh berijtihad dalam permasalahan yang tersembunyi (samar) sebatas darurat. Walaupun demikian, mereka tidak fanatik dengan pendapat seseorang sehingga pendapat tersebut sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah mereka berkeyakinan bahwa setiap mujtahid bisa benar dan salah. Jika benar maka baginya dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala kebenaran ijtihadnya. Dan jika salah maka baginya satu pahala, yaitu pahala ijtihad saja. Maka perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam masalah ijtihad, tidak mengharuskan terjadi permusuhan maupun saling menjauhi, akan tetapi satu sama lain saling mencintai, saling berwala' dan sebagian shalat di belakang sebagian lainnya, walaupun ada perbedaan di antara mereka pada sebagaian masalah far'iyah (masalah yang sifatnya cabang, bukan masalah yang sifatnya pokok).
Mereka tidak mewajibkan seseorang dari kaum Muslimin untuk mengikuti dan terpaku (taklid) pada madzhab fiqih tertentu, namun tidak mengapa jika atas dasar ittiba' (mengikuti sesuai dalil syar'i) bukan taqlid, (Talid, yaitu konsistensi seseorang dalam hukum syar'i (untuk mengikuti) suatu madzhab tertentu dimana ucapannya bukan merupakan sumber hukum) atau menerima ucapan seseorang tanpa mengerti dalilnya atau merujuk kepada suatu ucapan yang yang tidak berdasarkan dalil.
Sedangkan muqallid adalah seseorang yang mengikuti orang tertentu dalam segala ucapan dan perbuatannya, dan berpendapat bahwa kebenaran hanya ada pada orang yang diikutinya dan tidak mungkin ada pada orang lain tanpa mengetahui dalilnya serta tidak keluar dari pendapat mereka walaupun yang benar ternyata sebaliknya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa taqlid itu bukan merupakan bagian dari ilmu dan seorang muqallid tidak dapat dinamakan orang yang alim (berilmu).
Sungguh Allah Ta'ala telah mencela taqlid dan melarang tentang hal itu dalam beberapa ayat. Allah Ta'ala berfirman, "Apabila dikatakan kepada mereka, Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul. Mereka menjawab, ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.' Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?" (Al-Maaidah:104).
Ulama Salaf dan para Imam mujtahidin semuanya melarang taqlid, karena taqlid adalah salah satu sebab kelemahan (ummat) dan perselisihan diantara kaum Muslimin. Kebaikan itu terletak pada adanya persatuan (ummat), ittiba' (mengikuti petunjuk Rasulullah saw). Dan jika terjadi perselisihan maka senantiasa merujuk kepada Allah (Kitab-Nya) dan Rasul-Nya saw (As-Sunnah). Oleh karena itu, kita belum pernah mengetahui bahwa para sahabat ra taqlid kepada salah satu di antara mereka dalam segala masalah. Demikian pula para Imam yang empat rahimahumullah tidak fanatik dengan pendapat mereka sendiri. Mereka meninggalkan pendapatnya karena adanya hadits Rasulullah saw, bahkan mereka melarang taqlid kepadanya tanpa mengetahui dalilnya. Imam Abu Hanifah rhm berkata, "Jika hadits itu shahih maka itulah madzhabku"
Beliau berkata, "Tidak boleh seseorang mengambil pendapat kami selama dia tidak tahu dari mana asal (sumber hukum) yang kami ambil."
Imam Malik rhm berkata, "Berpindah dari madzab yang satu ke madzhab yang lain karena mengikuti dalil yang kuat. Bagi penuntut ilmu, kalau dia mempunyai keahlian dan mampu mengetahui dalil-dallil yang digunakan oleh para imam, maka wajib baginya untuk mengamalkannya dan berpindah dari satu madzab ke satu madzhab imamnya dalam suatu masalah kepada madzhab imam yang lain; dimana dia memilih penggunaan dalil yang lebih tepat dan lebih kuat pemahamannya dalam masalah lain. Dan tidak boleh baginya mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya karena bila demikian dia akan menjadi muqallid (orang yang taqlid). Hendaknya ia mencurahkan apa yang ia miliki untuk menliti dan akhirnya dapat mengambil pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang terjadi.
"Sesungguhnya saya adalah seorang manusia yan kadang-kadang benar dan salah. Maka perhatikanlah pada pendapatku; apa yan sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah maka ambillah, dan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah maka tinggalkanlah."
Imam Asy-Syafi'i berkata, "Jika ada kabar yang benar dari Rasulullah saw, menurut ulama yang berlainan dengan pendapatku dalam segala masalah, maka saya merujuk (kepada kebenaran) dari masalah tersebut baik saat hidupku maupun setelah wafatku".
Dan Imam Ahmad rhm berkata, "Janganlah kalian bertaqlid kepadaku dan jangan pula bertaqlid kepada Malik, asy-Syafi'i al-Auza'i dan juga bukan Sufyan ats-Tsauri; akan tetapi ambillah dari mana mereka mengambilnya (yaitu as-Sunnah)."
Ungkapan mereka dalam masalah ini banyak, karena mereka memahami arti firman Allah, "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." (Al-A'raaf:3).
Jika tidak mungkin mentarjih (memilih pendapat yang lebih kuat), maka posisinya menjadi seperti orang awam dan ia harus bertanya kepada ulama.
Orang awam yang tidak dapat meneliti dalil maka tidak ada madzhab baginya, tetapi madzhabnya adalah madzhab muftinya (orang yang berhak memberinya fatwa). Oleh karena itu, hendaknya ia bertanya kepada ulama tentang al-Qur'an dan as-Sunnah.
Allah Ta'ala berfirman, ".... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl:43)
Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat fiqih dalam agama tidak sempurna dan tidak berat kecuali dengan ilmu dan amal secara bersamaan. Maka barang siapa mendapatkan ilmu yang banyak tetapi ia tidak mengamalkan atau tudak mengikuti petunjuk nabi saw, dan tidak mengamalkan as-Sunnah, maka ia bukanlah faqih (ahli fiqih).
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.181 -189.
Prinsip Keenam: Membenarkan Karamah Para Wali
Prinsip Keenam: Membenarkan Karamah Para Wali
Termasuk dari prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama'ah :
Membenarkan karamah para wali, yaitu sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta'ala kepada sebagian orang shalih berupa kejadian luar biasa sebagai penghargaan bagi mereka. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. (Karamah adalah perkara yang luar biasa yang tidak diiringi dengan pengakuan kenabian dan bukan juga sebagai muqaddimahnya. Allah menampakkannya atas sebagian hamba-Nya yang shalih dari golongan orang yang berpegang teguh dengan hukum syari'at Islam sebagai bentuk kemuliaan bagi mereka dari Allah Ta'ala. Jika tidak diiringi dengan iman yang benar dan amal shalih, maka hal itu merupakan istidraj (bujukan). Hal ini pernah terjadi pada ummat-ummat terdahulu seperti disebut dalam surat Kahfi dan lainnya; dan terjadi pula pada generasi awal ummat (Muhammad) ini dari kalangan para sahabat dan tabi'in. Seperti yang terjadi ‘Umar bin Khahthab ra, "Wahai saariyyah, berlindunglah di gunung!", dan banyak yang lainnya. Dalam kitab-kitab Sunan yang shahih dan nukilan atsar-atsar, disebutkan banyak sekali kisah tentang karamah; dimana Allah Ta'ala menghormati para hamba-Nya yang shalih dan yang mengamalkan al-Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya saw. Kisah tersebut juga telah diriwayatkan oleh ribuan orang dari kalangan ulama dan lainnya yang bersumber dari orang yang terpercaya lagi menyaksikannya. Hal itu sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan masih tetap ada pada ummat ini tergantung pada kehendak Allah. Terjadinya karamah para wali pada hakikatnya merupakan bagian dari mu'jizat bagi para Nabi. Karena karamah tidak akan terjadi kepada siapapun kecuali barakah mengikutinya kepada Nabinya dan berjalan diatas petunjuk agama dan syari'atnya. Karamah termasuk perkara yang dapat diterima oleh akal. Kadang-kadang apa yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya yang mukmin berupa pengetahuan yang luas merupakan suatu hal yang lebih afdhal dan lebih agung dibandingkan dengan hal luar biasa yang sifatnya material yang dapat kita dengar atau kita baca.
Termasuk karamah yang disepakati oleh salafush shalih adalah istiqomah (konsisten untuk senantiasa berpegang teguh) di atas panji al-Qur'an dan as-Sunnah, taat dan ridha dengan hukum yang terkandung didalamnya dan keserasian antara ilmu dan amal. Sesungguhnya sebagian kaum muslimin tidak dapat memperoleh karamah, hal ini dapat menunjukkan kelemahan iman mereka. Karena karamah tersebut terjadi disebabkan, antara lain :
1. Untuk menguatkan iman seseorang. Oleh karena itu tidak telihat banyak karamah yang terjadi di kalangan para sahabat. Karena iman mereka kuat dan keyakinannya sempurna.
2. Sebagai iqamatul hujjah terhadap musuh. Karamah tidak terikat dari segi logika semata, akan tetapi terikat dari segi kaidah syar'i.
Syarat karamah, antara lain :
1. Tidak diharamkan menurut hukum syar'i maupun kaidah agama
2. Terjadi pada orang yang masih hidup
3. Terjadi karena keperluan
Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka bukanlah karamah melainkan khayalan/imajinasi belaka atau ilusi atau bahkan pemberian dari syetan. Karamah tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar'i, demikian pulan hukum syar'i tidak akan lenyap karenanya. Karena hukum syar'i mempunyai referensi yang ma'ruf baik dari al-Qur'an, Sunna Rasul-Nya maupun ijma, jika Allah Ta'ala menganugerahkan karamah kepada seorang muslim, maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah atas anugerah dan nikmat ini. Dan memohon ketetapan kepada-Nya serta tidak (menjadikannya) sebagai fitnah jika hal tersebut merupakan cobaan dan ujian. Merahasiakan masalah ini di hadapan manusia dan tidak menjadikannya sarana untuk membanggakan diri dan sombong. Karena yang demikian itu dapat mendatangkan malapetaka. Berapa banyak manusia yang merugi dunia dan akhirat ketika syaitan memperdayakan mereka dari jalan ini; maka amal tersebut menjadi bencana bagi mereka. Ketahuilah bahwa para wali Allah itu mempunyai beberapa kriteria yang telah disebutkan Allah dalam kitab-kitab-Nya yang mulia di beberapa ayat dan yang telah terkumpul dalam surat Al-Furqaan ayat : 63-74. Disebutkan pula oleh para Nabi saw di beberapa hadits; di antara kriteria tersebut adalah: beriman, kepada Allah, para Malaikat-Nya, para Rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari akhir, takdir yang baik atau buruk dan takwa, yaitu : takut kepada Allah, mengamalkan Sunnah Nabi saw, menyiapkan untuk hari Pertemuan (dengan Allah), cinta dan benci karena Allah, sungguh melihat mereka akan mengingatkan kepada Allah, berjalan di atas bumi dengan rendah hati, jika disapa orang jahil mereka mengucapkan kata-kata yang baik, di malam hari bersujud dan berdiri untuk rabb mereka, selalu berdo'a :"Wahai rabb kami, jauhkan kami dari adzab Jahanam", jika membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tidak menyembah rabb selain Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, tidak berzina tidak memberikan persaksian palsu, jika bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya, jika diberi peringatan dengan ayat-ayat Rabb-Nya maka mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta, do'a yang mereka panjatkan adalah ; "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keterununan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagiorang-orang yang bertaqwa" ... dan lain-lain yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah).
"Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedit hati. (yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar." (Yunus: 62-64).
Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengumumkan perang dengannya." (HR. Al-Bukhari) (HR. Al-Bukhari no.6502 dari Sahabat Abu Hurairah.)
Tetapi Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai kriteria yang syar'i dalam membenarkan karamah. Tidak setiap kejadian yang luas biasa merupakan karamah, tetapi ada kalanya merupakan istidraj (bujukan) atau sesuatu yang terselubung di dalamnya yang bukan dari karamah tetapi dari permainan sulap, sihir, syaitan dan dajjal(pembohong). Sedangkan perbedaannya jelas sekali antara karamah dan sihir.
* Karamah, datangnya dari Allah karena ketaatan, dan dikhususkan bagi orang-orang yang selalu istiqamah, Allah Ta'ala berfirman, ".... mereka (orang-orang musyrik) bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasai(nya) hanyalah orang-orang yang bertakwa ..." (Al-Anfaal: 34).
* Sihir, datangnya dari syaitan karena perbuatan kufur dan maksiat, dan dikhususkan bagi orang-orang yang sesat. Allah Ta'ala berfirman, "... Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kami; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Al-An'aam : 121).
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah: membenarkan bahwa di dunia ada sihir dan tukan sihir, (Ibnu Qudamah al-Maqdisi ra berkata:" Sihir adalah buhul, mantra dan ucapan. Prakteknya dapat dilakukan dengan komat-kamit dengan ucapan itu atau menulisnya atau berbuat sesuatu yang dapat memberikan pengaruh pada pada orang yang disihir atau hatinya atau bahkan akalnya secara tidak langsung. Sihir pada hakekatnya ada, di antaranya ada yang dapat membunuh, menyakiti, menjauhkan seorang suami dari istrinya sehingga ia tidak mmapu menggaulinya, memisahkan hubungan suami isteri, seorang dapat membenci orang lainnya atua mencintai keduannya. Ini adalah pendapat imam Asy-Syafi'i ..." Beliau (Ibnu Qudamah) melanjutkan, "Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka sesungguhnya mempelajari dan mengajari ilmu sihir adalah haram; tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama sepanjang kami ketahui. Sahabat-sahabat kami berkata. ‘Tukang sihir adalah kafir; disebabkan berbuat dan mempelajarinya baik dia meyakini kebolehannya maupun keharamannya..." Kemudian Ibnu Qudamah menjelaskan eksistensi sihir, seraya berkata : Seandainya sihir itu tidak ada hakikatnya (hanya ilusi) pasti Allah Ta'ala tidak akan menyuruh meminta perlindungan dari-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang ...." (Yunus : 80)
"... Dan mereka (ahli-ahli sihir) mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)." (Al A'raaf:116).
Firmannya pula, "... Akan tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia ..." (Al-Baqarah : 102).
Hanya saja tukang-tukang sihir itu tidak dapat memberikan mudharat terhadap seorangpun keculai dengan izin Allah. Allah Ta'ala berfirman, "... Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangalah kami kafir. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat mencertakan antara seorang (suami) dengan isterinya ..." (Al-Baqarah: 102). Lihat, al-Mughni, juz 8, hal: 150-151)
"Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat ..." (Al-Baqarah : 102).
Barang siapa percaya bahwa sihir itu dapat memberi mudharat atau manfaat tanpa seizin Allah, maka ia telah kafir. Dan barang siapa percaya bahwa sihir itu diperbolehkan, maka wajib ia dibunuh, karena kaum Muslimin telah bersepakat bahwa sihir itu haram. Tukang sihir harus disuruh bertaubat; jika mau bertaubat; dan jika tidak mau maka akan dipenggal lehernya.
Termasuk dari prinsip Aqidah Safush Shalih, atau Ahlus Sunnah wal Jama'ah:
Membenarkan ru'ya shalihah (mimpi yang benar). Ia termasuk bagian dari kenabian; sedangkan firasat yang benar bagi orang-orang yang shalih merupakan suatu kebenaran. Allah Ta'ala berfirman, "..... ‘Sesungguhnya aku (Ibrahim as) melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!' ia (Ismail as) menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'" (Ash-Shaaffaat:102)
Nabi bersabda, "Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubasysirat (tanda-tanda kabar gembira). "Para sahabat bertanya, "Apa tanda-tanda kabar gembira itu?" Rasulullah saw menjawab, "Yaitu mimpi yang benar" (HR. Al-Bukhari) (HR. Al Bukhari no.6990 dari Sahabat Abu Hurairah ra).
Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengimani bahwa Allah Ta'ala menciptakan syaitan-syaitan dari golongan jin yang selalu menggoda, mencari kelengahan anak keturunan Nabi Adam, dan membahayakan mereka.
Allah Ta'ala berfirman, "....Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kami; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik." (Al-An'am:121).
Dan sesungguhnya Allah menguasakan syaitan-syaitan itu terhadap orang-orang yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya karena hikmah-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka." (Al-Israa' : 64).
Allah akan selalu menjaga orang yang dikehendaki-Nya dari tipu daya syaitan.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaanya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-nya. Sesunggnya kekuasaanya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah." ( An-Nahl:99-100).
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.173 -181.
Termasuk dari prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama'ah :
Membenarkan karamah para wali, yaitu sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta'ala kepada sebagian orang shalih berupa kejadian luar biasa sebagai penghargaan bagi mereka. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. (Karamah adalah perkara yang luar biasa yang tidak diiringi dengan pengakuan kenabian dan bukan juga sebagai muqaddimahnya. Allah menampakkannya atas sebagian hamba-Nya yang shalih dari golongan orang yang berpegang teguh dengan hukum syari'at Islam sebagai bentuk kemuliaan bagi mereka dari Allah Ta'ala. Jika tidak diiringi dengan iman yang benar dan amal shalih, maka hal itu merupakan istidraj (bujukan). Hal ini pernah terjadi pada ummat-ummat terdahulu seperti disebut dalam surat Kahfi dan lainnya; dan terjadi pula pada generasi awal ummat (Muhammad) ini dari kalangan para sahabat dan tabi'in. Seperti yang terjadi ‘Umar bin Khahthab ra, "Wahai saariyyah, berlindunglah di gunung!", dan banyak yang lainnya. Dalam kitab-kitab Sunan yang shahih dan nukilan atsar-atsar, disebutkan banyak sekali kisah tentang karamah; dimana Allah Ta'ala menghormati para hamba-Nya yang shalih dan yang mengamalkan al-Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya saw. Kisah tersebut juga telah diriwayatkan oleh ribuan orang dari kalangan ulama dan lainnya yang bersumber dari orang yang terpercaya lagi menyaksikannya. Hal itu sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan masih tetap ada pada ummat ini tergantung pada kehendak Allah. Terjadinya karamah para wali pada hakikatnya merupakan bagian dari mu'jizat bagi para Nabi. Karena karamah tidak akan terjadi kepada siapapun kecuali barakah mengikutinya kepada Nabinya dan berjalan diatas petunjuk agama dan syari'atnya. Karamah termasuk perkara yang dapat diterima oleh akal. Kadang-kadang apa yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya yang mukmin berupa pengetahuan yang luas merupakan suatu hal yang lebih afdhal dan lebih agung dibandingkan dengan hal luar biasa yang sifatnya material yang dapat kita dengar atau kita baca.
Termasuk karamah yang disepakati oleh salafush shalih adalah istiqomah (konsisten untuk senantiasa berpegang teguh) di atas panji al-Qur'an dan as-Sunnah, taat dan ridha dengan hukum yang terkandung didalamnya dan keserasian antara ilmu dan amal. Sesungguhnya sebagian kaum muslimin tidak dapat memperoleh karamah, hal ini dapat menunjukkan kelemahan iman mereka. Karena karamah tersebut terjadi disebabkan, antara lain :
1. Untuk menguatkan iman seseorang. Oleh karena itu tidak telihat banyak karamah yang terjadi di kalangan para sahabat. Karena iman mereka kuat dan keyakinannya sempurna.
2. Sebagai iqamatul hujjah terhadap musuh. Karamah tidak terikat dari segi logika semata, akan tetapi terikat dari segi kaidah syar'i.
Syarat karamah, antara lain :
1. Tidak diharamkan menurut hukum syar'i maupun kaidah agama
2. Terjadi pada orang yang masih hidup
3. Terjadi karena keperluan
Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka bukanlah karamah melainkan khayalan/imajinasi belaka atau ilusi atau bahkan pemberian dari syetan. Karamah tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar'i, demikian pulan hukum syar'i tidak akan lenyap karenanya. Karena hukum syar'i mempunyai referensi yang ma'ruf baik dari al-Qur'an, Sunna Rasul-Nya maupun ijma, jika Allah Ta'ala menganugerahkan karamah kepada seorang muslim, maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah atas anugerah dan nikmat ini. Dan memohon ketetapan kepada-Nya serta tidak (menjadikannya) sebagai fitnah jika hal tersebut merupakan cobaan dan ujian. Merahasiakan masalah ini di hadapan manusia dan tidak menjadikannya sarana untuk membanggakan diri dan sombong. Karena yang demikian itu dapat mendatangkan malapetaka. Berapa banyak manusia yang merugi dunia dan akhirat ketika syaitan memperdayakan mereka dari jalan ini; maka amal tersebut menjadi bencana bagi mereka. Ketahuilah bahwa para wali Allah itu mempunyai beberapa kriteria yang telah disebutkan Allah dalam kitab-kitab-Nya yang mulia di beberapa ayat dan yang telah terkumpul dalam surat Al-Furqaan ayat : 63-74. Disebutkan pula oleh para Nabi saw di beberapa hadits; di antara kriteria tersebut adalah: beriman, kepada Allah, para Malaikat-Nya, para Rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari akhir, takdir yang baik atau buruk dan takwa, yaitu : takut kepada Allah, mengamalkan Sunnah Nabi saw, menyiapkan untuk hari Pertemuan (dengan Allah), cinta dan benci karena Allah, sungguh melihat mereka akan mengingatkan kepada Allah, berjalan di atas bumi dengan rendah hati, jika disapa orang jahil mereka mengucapkan kata-kata yang baik, di malam hari bersujud dan berdiri untuk rabb mereka, selalu berdo'a :"Wahai rabb kami, jauhkan kami dari adzab Jahanam", jika membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tidak menyembah rabb selain Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, tidak berzina tidak memberikan persaksian palsu, jika bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya, jika diberi peringatan dengan ayat-ayat Rabb-Nya maka mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta, do'a yang mereka panjatkan adalah ; "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keterununan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagiorang-orang yang bertaqwa" ... dan lain-lain yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah).
"Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedit hati. (yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar." (Yunus: 62-64).
Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengumumkan perang dengannya." (HR. Al-Bukhari) (HR. Al-Bukhari no.6502 dari Sahabat Abu Hurairah.)
Tetapi Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai kriteria yang syar'i dalam membenarkan karamah. Tidak setiap kejadian yang luas biasa merupakan karamah, tetapi ada kalanya merupakan istidraj (bujukan) atau sesuatu yang terselubung di dalamnya yang bukan dari karamah tetapi dari permainan sulap, sihir, syaitan dan dajjal(pembohong). Sedangkan perbedaannya jelas sekali antara karamah dan sihir.
* Karamah, datangnya dari Allah karena ketaatan, dan dikhususkan bagi orang-orang yang selalu istiqamah, Allah Ta'ala berfirman, ".... mereka (orang-orang musyrik) bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasai(nya) hanyalah orang-orang yang bertakwa ..." (Al-Anfaal: 34).
* Sihir, datangnya dari syaitan karena perbuatan kufur dan maksiat, dan dikhususkan bagi orang-orang yang sesat. Allah Ta'ala berfirman, "... Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kami; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Al-An'aam : 121).
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah: membenarkan bahwa di dunia ada sihir dan tukan sihir, (Ibnu Qudamah al-Maqdisi ra berkata:" Sihir adalah buhul, mantra dan ucapan. Prakteknya dapat dilakukan dengan komat-kamit dengan ucapan itu atau menulisnya atau berbuat sesuatu yang dapat memberikan pengaruh pada pada orang yang disihir atau hatinya atau bahkan akalnya secara tidak langsung. Sihir pada hakekatnya ada, di antaranya ada yang dapat membunuh, menyakiti, menjauhkan seorang suami dari istrinya sehingga ia tidak mmapu menggaulinya, memisahkan hubungan suami isteri, seorang dapat membenci orang lainnya atua mencintai keduannya. Ini adalah pendapat imam Asy-Syafi'i ..." Beliau (Ibnu Qudamah) melanjutkan, "Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka sesungguhnya mempelajari dan mengajari ilmu sihir adalah haram; tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama sepanjang kami ketahui. Sahabat-sahabat kami berkata. ‘Tukang sihir adalah kafir; disebabkan berbuat dan mempelajarinya baik dia meyakini kebolehannya maupun keharamannya..." Kemudian Ibnu Qudamah menjelaskan eksistensi sihir, seraya berkata : Seandainya sihir itu tidak ada hakikatnya (hanya ilusi) pasti Allah Ta'ala tidak akan menyuruh meminta perlindungan dari-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang ...." (Yunus : 80)
"... Dan mereka (ahli-ahli sihir) mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)." (Al A'raaf:116).
Firmannya pula, "... Akan tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia ..." (Al-Baqarah : 102).
Hanya saja tukang-tukang sihir itu tidak dapat memberikan mudharat terhadap seorangpun keculai dengan izin Allah. Allah Ta'ala berfirman, "... Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangalah kami kafir. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat mencertakan antara seorang (suami) dengan isterinya ..." (Al-Baqarah: 102). Lihat, al-Mughni, juz 8, hal: 150-151)
"Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat ..." (Al-Baqarah : 102).
Barang siapa percaya bahwa sihir itu dapat memberi mudharat atau manfaat tanpa seizin Allah, maka ia telah kafir. Dan barang siapa percaya bahwa sihir itu diperbolehkan, maka wajib ia dibunuh, karena kaum Muslimin telah bersepakat bahwa sihir itu haram. Tukang sihir harus disuruh bertaubat; jika mau bertaubat; dan jika tidak mau maka akan dipenggal lehernya.
Termasuk dari prinsip Aqidah Safush Shalih, atau Ahlus Sunnah wal Jama'ah:
Membenarkan ru'ya shalihah (mimpi yang benar). Ia termasuk bagian dari kenabian; sedangkan firasat yang benar bagi orang-orang yang shalih merupakan suatu kebenaran. Allah Ta'ala berfirman, "..... ‘Sesungguhnya aku (Ibrahim as) melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!' ia (Ismail as) menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'" (Ash-Shaaffaat:102)
Nabi bersabda, "Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubasysirat (tanda-tanda kabar gembira). "Para sahabat bertanya, "Apa tanda-tanda kabar gembira itu?" Rasulullah saw menjawab, "Yaitu mimpi yang benar" (HR. Al-Bukhari) (HR. Al Bukhari no.6990 dari Sahabat Abu Hurairah ra).
Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengimani bahwa Allah Ta'ala menciptakan syaitan-syaitan dari golongan jin yang selalu menggoda, mencari kelengahan anak keturunan Nabi Adam, dan membahayakan mereka.
Allah Ta'ala berfirman, "....Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kami; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik." (Al-An'am:121).
Dan sesungguhnya Allah menguasakan syaitan-syaitan itu terhadap orang-orang yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya karena hikmah-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka." (Al-Israa' : 64).
Allah akan selalu menjaga orang yang dikehendaki-Nya dari tipu daya syaitan.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaanya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-nya. Sesunggnya kekuasaanya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah." ( An-Nahl:99-100).
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.173 -181.
Langganan:
Postingan (Atom)